GridOto.com - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.
Pada dasarnya didalam SIM itu sendiri terdapat indentitas nama pemilik, baik di SIM A maupun SIM C.
Namun bagaimana jadinya jika ada kesalahan penulisan identitas di SIM seperti nama alamat?
Baca Juga: Mau Ganti Alamat di SIM Sama Dengan KTP Baru? Begini Caranya
Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin mengatakan, bagi pemilik SIM yang identitasnya ada kesalahan penulisan agar segera melapor.
"Untuk memperbaikinya bisa membawa KTP dan nanti akan disesuaikan kembali. Untuk itu segara melapor jika ada kesalahan. Sementara terkait biaya tidak ada biaya PNBP lagi," kata Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Minggu (28/6/2020).
Rabiin mengaku, jika identitas tersebut tidak segera diperbaiki biasanya akan sulit terlacak pada database.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM di Klaten Hanya Sampai Akhir Juni 2020, Kalau Telat Gimana?
"SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Sementara data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tutupnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR