GridOto.com - Di jalan tol, masih sangat sering ditemui pengemudi yang manyalip lewat sebelah kiri.
Bahkan, tak jarang pula pengemudi yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan di depannya.
Padahal, perilaku ini salah besar dan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 109 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut adalah:
Baca Juga: Street Manners: Jangan Anggap Enteng, Lampu Rem Erat Kaitannya dengan Keselamatan Berkendara
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Menurut Bintarto Agung, pakar keselamatan berkendara dari Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), mendahului kendaraan dari kiri sangatlah berbahaya.
"Kita tidak dapat menguasai bidang pandang dengan baik, lalu tidak bisa juga mengetahui siatuasi atau kondisi lalin didepan," katanya saat dihubungi GridOto.com, Minggu (28/6/2020).
Namun, berdasarkan Undang-undang, ada beberapa pengecualian terkait menyalip kendaraan dari sebelah kiri.
Baca Juga: Street Manners: Modifikasi Motor Custom Enggak Mesti Ekstrem, Penting Safety dan Nyaman Buat Harian
Yakni terdapat pada pasal 109 ayat 2 yang menakankan, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang dimaksud 'keadaan tertentu' adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong 'keadaan tertentu', maka mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR