GridOto.com - Honda MegaPro yang terparkir di halaman rumah raib digondol dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Situbondo.
Dua pelaku curanmor tersebut adalah seorang residivis asal Kecamatan Panji, Hendrik Adi Purwanto (33) dan Agus Sularso warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran.
Sebelum melakukan aksinya, dua pelaku tersebut sudah melaksanakan pesta miras terlebih dahulu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, aksi pencurian dilakukan keduanya pada Rabu (24/06/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Honda New Megapro Jadi Scrambler, Padahal Buat Pajangan Rumah Makan
"Selesai pesta miras, kedua pelaku berjalan kaki menyusuri Jalan WR Soepratman Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo," kata AKP Agus Widodo Sabtu (27/06/2020), dilansir dari Ntmcpolri.info.
Setibanya di depan rumah korban, keduanya melihat Honda MegaPro terparkir di halaman rumah yang gerbangnya tidak dikunci.
"Tidak hanya membawa kabur kendaraannya, pelaku juga membawa kabur dompet korban yang berisi STNK Honda MegaPro," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Sosialisasi New Normal, Verza Dinas Polisi Dimodif Audio Visual Dengan Biaya Pribadi
Ia menjelaskan, MegaPro hasil curian tersebut langsung dibawa ke rumah Agus Sularso untuk disembunyikan.
Setelah mendapat laporan, personel Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka langsung bergerak memburu kedua pelaku.
Tanpa perlawanan, keduanya ditangkap di rumah Agus Sularso, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Sabtu (27/06/2020) dini hari.
Baca Juga: Ternyata Honda Megapro 'Primus' Masih Dijual di Peru, Wujudnya Disulap Jadi Becak Motor!
"Salah satu pelaku memang residivis. Pernah terlibat kasus curanmor, pencurian rokok, dan penjambretan," terangnya.
Honda MegaPro hasil curian kedua pelaku juga turut diamankan dari rumah Agus Sularso.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk upaya pengembangan," pungkasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR