GridOto.com - Saat ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran transportasi umum bus untuk beroperasi lagi dengan kapasitas penumpang 50 persen.
Namun pada 1 Juli 2020 nanti, bus sudah boleh mengangkut penumpang 70 persen dari kapasitas maksimalnya.
Melansir Kontan.co.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Saya kira kita sudah memiliki kebijakan di SE nomor 11, di masa new normal kita sudah dibagi dalam tiga fase, I, II dan II. di mana masing-masing fase sesuai dengan zonanya memberikan kebijakan yang berbeda," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Mau Jalan-jalan Keliling Kota Bandung? Bandros Sekarang Sudah Beroperasi Lagi Lho
Dalam SE tersebut, fase penyelenggaraan transportasi darat terbagi atas fase I merupakan pembatasan bersyarat yakni mulai 9 Juni 2020 sampai 30 Juni.
Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali yakni mulai 1 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020.
Lalu fase III merupakan normal baru yang dimulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020.
Budi berharap, dengan adanya penambahan kapasitas maksimal penumpang ini, operator bus tidak akan menaikkan tarif.
Baca Juga: Sambut New Normal, Puluhan Bus Pariwisata di Pekalongan Konvoi Keliling Jalur Pantura
KOMENTAR