GridOto.com - Urusan tarif parkir resmi, memang sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur. Nyatanya masih banyak warga yang kebingungan dengan jumlahnya.
Ini kalau ngomongin soal tarif parkir resmi ya, bukan tempat parkir liar yang jukirnya pun enggak jelas dari mana rimbanya.
Bisa dilihat kasusnya di Majalengka Jawa Barat, warga kebingungan dengan ulah juru parkir resmi yang enggak jelas pasang tarif parkir.
Pasalnya tarif yang dikenakan oleh petugas kepada para pemilik kendaraan berbeda-beda, meski masih berada dalam satu kawasan.
Baca Juga: Street Manners: Kenapa Parkir Mundur Lebih Baik Ketimbang Parkir Maju? Ini Penjelasannya
Yang makin membuat pemilik kendaraan mengerutkan dahi, petugas sering tidak memberikan karcis parkir.
Kalaupun ada yang memberikan karcis, besaran tarifnya dicoret dan diganti dengan tarif yang lebih mahal.
Menurut sejumlah pengguna jasa parkir, pemilik kendaraan tidak menerima tanda bukti pembayaran itu sudah biasa.
Padahal bila mengacu pada Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang tarif parkir di Kabupaten Majalengka yang masih berlaku sampai sekarang, tarif parkir motor hanya Rp 500.
Namun pada prakteknya tarif parkir yang harus dibayar oleh pemilik motor bervariasi antara Rp 1.000 rupiah hingga Rp 2.000.
"Bahkan di titik-titik tertentu, seperti di kawasan alun-alun atau SMAN 2 Majalengka tarif yang dikenakan rata-rata Rp 2.000," ujar Aceng (40) warga Kelurahan Sindangkasih, Kamis (25/6/2020).
Tidak seragamnya tarif parkir di Majalengka semakin juga dipertanyakan oleh pengguna jasa parkir lainnya, Abdurahman (45).
Warga Kelurahan Munjul, Kabupaten Majalengka itu mengaku terkadang hanya mengeluarkan uang Rp 1.000 untuk jasa parkir.
Namun cukup sering juga membayar Rp 2000 untuk parkir di kawasan seperti Bundaran Munjul atau alun-alun.
"Yang membuat saya heran, di kawasan Mabok yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari alun-alun petugas diberi Rp 1.000 tidak protes," ucapnya.
Baca Juga: Toyota Soluna Bikin Penasaran karena Parkir Berjam-jam, Polisi Akhirnya Turun Tangan
Keluhan terhadap tarif parkir juga dikeluhkan oleh warga luar daerah yang berkunjung ke Majalengka.
Rahman (25), warga Cirebon yang sehari-harinya bekerja sebagai sales mengaku sempat bersitegang dengan petugas parkir.
”Sempat kesal juga, karena petugas menolak ketika saya menyodorkan uang Rp 1.000 untuk parkir. Dia meminta Rp 2.000 seperti yang angka dari spidol tertera di karcis parkir,” jelas Rahman.
Berdasarkan informasi yang didapat, keluhan terkait tarif parkir ini udah sangat sering mengemuka.
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang tarif parkir di Majalengka, tarif parkir kendaraan untuk roda dua hanya Rp 500, kendaraan roda empat Rp 1.000 dan untuk kendaraan jenis truk atau boks Rp 2500.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tarif Parkir di Majalengka Tak Sesuai Perda, Tanpa Karcis, Warga Pun Bingung
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR