Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kelakuan Juru Parkir di Daerah Ini Bikin Warga Bingung, Suka Pasang Tarif Sendiri-sendiri, Padahal Ada Perda yang Mengatur

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 25 Juni 2020 | 16:04 WIB
Ilustrasi tukang parkir
Tribun Jambi
Ilustrasi tukang parkir

GridOto.com - Urusan tarif parkir resmi, memang sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur. Nyatanya masih banyak warga yang kebingungan dengan jumlahnya.

Ini kalau ngomongin soal tarif parkir resmi ya, bukan tempat parkir liar yang jukirnya pun enggak jelas dari mana rimbanya.

Bisa dilihat kasusnya di Majalengka Jawa Barat, warga kebingungan dengan ulah juru parkir resmi yang enggak jelas pasang tarif parkir.

Pasalnya tarif yang dikenakan oleh petugas kepada para pemilik kendaraan berbeda-beda, meski masih berada dalam satu kawasan.

Baca Juga: Street Manners: Kenapa Parkir Mundur Lebih Baik Ketimbang Parkir Maju? Ini Penjelasannya

Yang makin membuat pemilik kendaraan mengerutkan dahi, petugas sering tidak memberikan karcis parkir.

Kalaupun ada yang memberikan karcis, besaran tarifnya dicoret dan diganti dengan tarif yang lebih mahal.

Menurut sejumlah pengguna jasa parkir, pemilik kendaraan tidak menerima tanda bukti pembayaran itu sudah biasa.

Padahal bila mengacu pada Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang tarif parkir di Kabupaten Majalengka yang masih berlaku sampai sekarang, tarif parkir motor hanya Rp 500.

Baca Juga: Moda Transportasi Umum Di Kota Batu Belum Beroperasi Penuh, Dishub Adakan Rapid Test untuk Sopir dan Juru Parkir

Namun pada prakteknya tarif parkir yang harus dibayar oleh pemilik motor bervariasi antara Rp 1.000 rupiah hingga Rp 2.000.

"Bahkan di titik-titik tertentu, seperti di kawasan alun-alun atau SMAN 2 Majalengka tarif yang dikenakan rata-rata Rp 2.000," ujar Aceng (40) warga Kelurahan Sindangkasih, Kamis (25/6/2020).

Tidak seragamnya tarif parkir di Majalengka semakin juga dipertanyakan oleh pengguna jasa parkir lainnya, Abdurahman (45).

Warga Kelurahan Munjul, Kabupaten Majalengka itu mengaku terkadang hanya mengeluarkan uang Rp 1.000 untuk jasa parkir.

Namun cukup sering juga membayar Rp 2000 untuk parkir di kawasan seperti Bundaran Munjul atau alun-alun.

"Yang membuat saya heran, di kawasan Mabok yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari alun-alun petugas diberi Rp 1.000 tidak protes," ucapnya.

Baca Juga: Toyota Soluna Bikin Penasaran karena Parkir Berjam-jam, Polisi Akhirnya Turun Tangan

Keluhan terhadap tarif parkir juga dikeluhkan oleh warga luar daerah yang berkunjung ke Majalengka.

Rahman (25), warga Cirebon yang sehari-harinya bekerja sebagai sales mengaku sempat bersitegang dengan petugas parkir.

”Sempat kesal juga, karena petugas menolak ketika saya menyodorkan uang Rp 1.000 untuk parkir. Dia meminta Rp 2.000 seperti yang angka dari spidol tertera di karcis parkir,” jelas Rahman.

Berdasarkan informasi yang didapat, keluhan terkait tarif parkir ini udah sangat sering mengemuka.

Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang tarif parkir di Majalengkatarif parkir kendaraan untuk roda dua hanya Rp 500, kendaraan roda empat Rp 1.000 dan untuk kendaraan jenis truk atau boks Rp 2500.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tarif Parkir di Majalengka Tak Sesuai Perda, Tanpa Karcis, Warga Pun Bingung

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa