GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenanang untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) jika jumlah Pelanggaran lalu lintas mencapai 12.
Hal ini terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.
Hal itu terlihat jelas dalam tulisan di bagian belakang SMART SIM.
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung. Cukup KTP Elektronik dan Ini Caranya
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tujuan tulisan tersebut untuk mengingatkan agar pemilik SIM selalu taat dalam berlalu lintas.
"Iya benar, dan nanti sistem pencatatan pelanggarannya akan diatur oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Viral di Sosmed SIM A Milik Warga Negara Asing, Ini Jawaban Korlantas Polri
Nantinya, kata Hedwin, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan point buruk.
Bahkan point itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.
Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Siapkan Dana dan Syaratnya
Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR