Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Sob! SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Juni 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi SIM
TribunSolo.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai kewenanang untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) jika jumlah Pelanggaran lalu lintas mencapai 12.

Hal ini terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.

Hal itu terlihat jelas dalam tulisan di bagian belakang SMART SIM.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung. Cukup KTP Elektronik dan Ini Caranya

Menanggapi hal itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tujuan tulisan tersebut untuk mengingatkan agar pemilik SIM selalu taat dalam berlalu lintas.

"Iya benar, dan nanti sistem pencatatan pelanggarannya akan diatur oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Viral di Sosmed SIM A Milik Warga Negara Asing, Ini Jawaban Korlantas Polri

Nantinya, kata Hedwin, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan point buruk.

Bahkan point itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.

Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.
Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.

Baca Juga: Berikut Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Siapkan Dana dan Syaratnya

Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:

A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.

 


Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Supra Bapak Idaman Pegawai Bank Plecit, Bisa Jalan 385 Km Sekali Full Tank

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa