GridOto.com - Bagi warga Klaten, Jawa Tengah, yang hendak mengajukan permohonan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di masa pandemi Corona, masih diberi dispensasi oleh Polres Klaten.
Namun dispensasi yang diberikan ini hanya sampai akhir Juni 2020 mendatang.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, menjelaskan jika dispensasi ini diperuntukan untuk pemohon perpanjang SIM yang masa berlakunya habis antara 29 April 2020 hingga 29 Juni 2020.
"Kami masih beri dispensasi selama satu Minggu untuk melakukan perpanjang SIM yang sudah mati di masa pandemi Corona," kata AKP Bobby dilansir dari TribunSolo.com.
Baca Juga: Viral di Sosmed SIM A Milik Warga Negara Asing, Ini Jawaban Korlantas Polri
Ia menjelaskan jika sudah lewat dari satu Minggu, maka masyarakat wajib membuat SIM baru.
Pasalnya Satlantas Polres Klaten sendiri tidak pernah melakukan penutupan layanan operasional pembuatan SIM baru maupun perpanjang SIM lama selama pandemi.
"Hanya saja kita memberlakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pemohon hanya 200 saja," terangnya.
Selain itu, Bobby menjelaskan jika proses pelayanan SIM sedikit berbeda dibandingkan sebelum adanya pandemi ini.
"Masyarakat yang datang ke Satlantas Polres Klaten wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker hingga masuk ke bilik penyemprotan," lanjutnya.
Baca Juga: Jika Mau Berkendara di Indonesia Warga Negara Asing Harus Punya SIM, Apa Syaratnya?
Tidak hanya itu, namun para pemohon SIM baru maupun perpanjang SIM juga dianjurkan untuk cuci tangan dengan sabun dan diperiksa suhu tubuhnya.
"Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang digunakan untuk uji praktik pemohon SIM," terangnya.
Ia menjelaskan jika kebijakan tersebut dibuat guna meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Satlantas Polres Klaten.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Awas Kecele, Kuota Pemohon SIM di Polres Klaten Dibatasi Saat New Normal, Hanya 200 Tiap Harinya
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR