GridOto.com - Aksi menolak untuk memberikan tanda tangan surat tilang kerap dilakukan pengendara saat terjaring razia di jalan.
Fenomena itu terjadi, lantaran si pelanggar tidak mengakui atau melakukan kesalahan.
Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, sah saja pengendara membela diri dengan mengaku memiliki kelengkapan surat kendaaraan dan menolak tanda tangan.
Namun, sanksi tilang tetap akan dikenakan bagi pengendara yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Bakal Ditindak Tilang Elektronik? Ini Jawaban Polisi
"Tidak melakukan tanda tangan tidak masalah, karena itu adalah hak pelanggar. Intinya akan tetap disidang karena hakim yang akan memutuskan pengendara tersebut bersalah atau tidak," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/6/2020).
Budiyanto menjelaskan, setiap pelanggar lalu lintas pastinya akan mendapatkan kertas bukti tilang dari polisi.
Sementara fungsi tanda tangan adalah sebagai bukti, bahwa si pelanggar mengakui keselahannya.
"Jika pelanggar tidak mendapat bukti tilang dan diminta membayar di tempat langsung tanpa dicatat di buku tilang, berarti pelanggar sedang berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan pungli alias pungutan liar," tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Komentari Tilang Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda
Selain itu, pastikan polisi yang menilang Anda membawa buku tilang.
Langkah ini dibutuhkan untuk mengenali polisi nakal yang seringkali tidak membawa buku tilang.
"Hanya menakuti pelanggar akan sidang, lalu mengajak damai dengan sejumlah uang yang harus kita bayarkan," tandasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR