GridOto.com - Bersepeda saat ini sepertinya sedang menjadi tren di berbagai kota di Indonesia.
Namun, pada pesepeda ini terkadang kerap memenuhi jalan bahkan saat hari kerja.
Meskipun telah disediakan jalur khusus, beberapa pesepeda juga ada yang menggowes sampai keluar jalur dan memakan badan jalan.
Oleh karena itu, para pengendara harus lebih waspada ketika menemui gerombolan pesepeda di jalanan.
Baca Juga: Enggak Cuma Jago Bikin Ban, Bridgestone Ternyata Pernah Produksi Sepeda Juga, Penggeraknya Kayak Skutik!
Jika kalian tahu, belum lama ini terjadi peristiwa pesepeda yang tertabrak oleh motor dari belakang.
Peristiwa yang viral di media sosial ini terjadi ketika dua orang pesepeda terjatuh karena bersenggolan.
Naas, dari belakang ternyata ada motor yang sedang melaju dan kemudian menabrak orang tersebut.
"Berkaca dari kejadian tersebut, seluruh pengguna jalan harus saling disiplin," ujar Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi Gridoto.com, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu
Jusri mengimbau para pengendara untuk memberikan tanda seperti membunyikan klakson jika akan melewati gerombolan pesepeda.
Sedangkan, untuk para pesepeda, Jusri menyarankan untuk membentuk formasi satu baris dan tetap dalam jalur khusus.
"Kalau memang pesepeda tersebut ingin menyalip pesepeda di depannya, pastikan kondisi di belakang aman," tutur Jusri.
Disediakannya jalur khusus untuk sepeda oleh Pemerintah, membuat para pengendara mau tidak mau harus rela berbagi jalan.
Baca Juga: Tampilan Sepeda Harley-Davidson Velo Glide Ultra Cukup Unik, Terinspirasi dari Moge Ini
Pasalnya, ada aturan yang harus mengutamakan keselamatan pesepeda saat di jalan raya.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2, bunyinya pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi pengendara yang tidak menghiraukan aturan tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR