Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral di Sosmed SIM A Milik Warga Negara Asing, Ini Jawaban Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Juni 2020 | 16:28 WIB
Beredar di media sosial adanya SIM A warga negara asing yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Konawe Sulawesi Tenggara
Istimewa
Beredar di media sosial adanya SIM A warga negara asing yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Konawe Sulawesi Tenggara

GridOto.com - Baru-baru ini beredar di sosial media adanya Surat Ijin Mengemudi (SIM) A milik warga negara asing.

SIM A milik Warganegara Tionghoa itu dikabarkan dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama yang tertera di SIM tersebut yakni Liu Shunan WNA yang lahir di Hebei pada 1 September 1980.

Dalam SIM tersebut juga menerangkan jika Liu Shuan berdomisili di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Jika Mau Berkendara di Indonesia Warga Negara Asing Harus Punya SIM, Apa Syaratnya?

Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusuf memberikan penjelasan.

"Informasi tersebut tidak benar alias hoaks," kata Brigjen Pol Yusuf saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/5/2020).

Sekadar informasi, untuk memilik SIM WNA harus memiliki Kartu Izin Mentap Sementara (KIMS), Surat Tanda Melapor Diri (STMD), paspor atau visa,  surat keterangan kependudukan, serta berbadan sehat jasmi dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.

Adapun bagi WNA yang menetap di Indonesia masa belaku SIM-nya selama 5 tahun,  untuk staf Kedutaan/keluarganya selama 5 tahun, dan masa berlaku SIM bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.

Baca Juga: Layanan Sudah Dibuka Pemohon SIM Ada yang Antre Sejak Subuh, Begini Kata Polisi

Sedangkan masa berlaku SIM bagi turis maksimal 1 bulan yang hanya boleh dimanfaatkan di Bali dan jika pemegang SIM itu kembali ke negara asalnya harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.

Polda Metro Jaya berulang kali menginformasikan perihal pembuatan SIM bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, di antaranya dengan memanfaatkan jajaring sosial twitter @TMCPoldaMetro.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa