GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengemudi kendaraan bermotor yang sudah berumur 17 tahun. Tak terkecuali, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Lantas bagaimana syarat pembuatannya?
"Syarat prosedur dan lainnya sama saja dengan SIM untuk Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung. Cukup KTP Elektronik dan Ini Caranya
Hedwin menjelaskan, yang membedakan hanya persyaratan pada administrasi, seperti yang tertuang pada Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 pada pasal 27:
1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:
a. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.
2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
Baca Juga: Sesuai Prosedur, Harusnya Perpanjang SIM Hanya Makan Waktu 15 Menit, Tapi...
a. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
c. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indondsia; atau
d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Menurut Hedwin, bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM hanya 5 tahun.
Sementara bagi staf kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
Bagi turis maksimal 1 bulan dan hanya berlaku di Bali. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR