Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Jika Mau Berkendara di Indonesia Warga Negara Asing Harus Punya SIM, Apa Syaratnya?

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Juni 2020 | 08:25 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengemudi kendaraan bermotor yang sudah berumur 17 tahun. Tak terkecuali, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Lantas bagaimana syarat pembuatannya?

"Syarat prosedur dan lainnya sama saja dengan SIM untuk Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung. Cukup KTP Elektronik dan Ini Caranya

Hedwin menjelaskan, yang membedakan hanya persyaratan pada administrasi, seperti yang tertuang pada Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 pada pasal 27:

1. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, untuk mengemudikan ranmor perseorangan meliputi:

a. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
b. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.

2. Dokumen keimigrasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:

Baca Juga: Sesuai Prosedur, Harusnya Perpanjang SIM Hanya Makan Waktu 15 Menit, Tapi...

a. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
c. Paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indondsia; atau
d. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Menurut Hedwin, bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM hanya 5 tahun.

Sementara bagi staf kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.

Bagi turis maksimal 1 bulan dan hanya berlaku di Bali. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa