GridOto.com - Bersepeda alias gowes sedang menjadi tren di kalangan masyarakat.
Banyak orang yang sebelumnya menggunakan kendaraan bermotor seperti mobil atau motor kini beralih menggunakan sepeda untuk pergi bekerja atau hanya untuk berolahraga.
Nah karena lagi ramai, pengendara motor wajib tahu dengan marka jalan yang ditujukan sebagai jalur sepeda.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan seperti motor atau mobil tidak boleh melalui jalur sepeda.
Baca Juga: Bawa Sepeda di Belakang Motor Masuk Katagori Pelanggaran? Ini Jawabannya
Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," ujarnya seperti yang GridOto.com kutip dari Otofemale.id.
Sanksi denda dan kurungan pidana selama 2 bulan diterapkan bagi yang melanggar aturan ini, seperti yang tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 287 Ayat 1.
Adapun marka jalan untuk jalur sepeda terbagi menjadi 3, yakni warna putih solid, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.
Marka jalan garis putus-putus pada jalur sepeda menandai jalur tersebut merupakan gabungan atau mix traffic.
Baca Juga: Street Manners: Pikir-pikir Lagi, Bawa Sepeda Naik Motor Itu Membahayakan
Jadi semua pengendara kendaraan boleh menggunakan jalur tersebut.
Selanjutnya, marka jalan berupa garis putih solid merupakan tanda khusus untuk jalan yang hanya boleh dilewati sepeda.
Sementara untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, merupakan penanda atau penunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.
Karena tren bersepeda yang belum lama terjadi, ada marka jalan khusus jalur sepeda yang ditandai dengan adanya traffic cone yang ada di koridor jalan Sudirman-Thamrin.
Baca Juga: Scuto Cibadak Hadir Layani Perawatan dan Laminating Kendaraan Saat Fase New Normal
Marka jalan sepanjang 14 km tersebut disebut pop up bike line yang dioperasikan secara buka-tutup.
Saat hari kerja pop up bike line ini dibuka mulai 06.00-08.00 WIB pagi dan sore pukul 16.00-18.00 WIB.
Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, mulainya 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Otofemale.id |
KOMENTAR