Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Bikin dan Perpanjang SIM Tak Perlu Pulang Kampung. Cukup KTP Elektronik dan Ini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Juni 2020 | 11:50 WIB
Ilustrasi SMART SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SMART SIM

GridOto.com - Bikin dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi saat ini bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di Polres setempat. 

Hanya saja, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Tentu saja ini mempermudah orang daerah yang tinggal di kota lain, karena tak perlu lagi pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang atau membuat SIM baru.

Menanggapi hal ini, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota mengatakan cukup hanya dengan KTP elektronik.

"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-74, Polisi Bakal Adakan Layanan SIM Gratis, Ini Syarat dan Tanggal Pendaftarannya!

Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru. Berikut alurnya:

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

Baca Juga: Sesuai Prosedur, Harusnya Perpanjang SIM Hanya Makan Waktu 15 Menit, Tapi...
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.
9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.
10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Total 7 Mobil Bonyok Barengan, Ulah Raja Jalanan Lakukan Manuver Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa