Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Bukan Cuma Tilang, Kendaraan Bisa Ditahan 2 Bulan Jika Lewat Jalur Sepeda

M. Adam Samudra - Senin, 22 Juni 2020 | 12:20 WIB
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda

GridOto.comDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan pihaknya akan bertindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda.

Akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau penahanan kendaraan selama 2 bulan.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287, pelanggaran rambu atau marka, ayat 1, itu diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/6/2020).

Sambodo berharap pengendara bisa sadar dengan tidak lagi masuk ke jalur sepeda.

Baca Juga: Bukan Cuma Motor, Pengendara Sepeda Melanggar Juga Kena Tilang Polisi

Petugas dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggar.

Disiapkan petugas patroli ataupun penempatan di titik-titik tertentu.

Hal sebaliknya, orang yang mengendarai sepeda juga bisa hukuman atau denda.

Karena itu, para pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan berjalan di jalur kendaraan umum akan didenda Rp 100 ribu, atau penahanan sepeda selama 15 hari.

Baca Juga: Blak-Blakan Kasbudit Gakkum Ditlantas PMJ : Jalur Sepeda Akan Terkoneksi Dengan Kamera E-TLE

Sekadar informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus ini mengambil sebagian ruas kendaraan bermotor namun dengan pembatas berupa traffic cone.

Pembatas bakal dipinggirkan jika waktu operasional jalur sepeda sudah selesai.

Untuk diketahui, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.

Selama Sabtu dan Minggu, operasionalnya mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00.



Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa