GridOto.com - Penyedia dan pengguna layanan transportasi umum harus menerapkan protokol keselamatan yang ketat saat beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, belum diketahui secara pasti bagaimana virus Corona menyebar hingga masuk ke tubuh seseorang dari percikan batuk atau bersin orang yang terinfeksi, atau menyentuh permukaan yang sama dengan mereka.
Lantas seberapa aman naik kendaraan umum ditengah pandemi Covid 19?
Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pengaturan untuk moda angkutan umum pemerintah cukup membatasi faktor muat hingga maksimum 70 % saja.
Baca Juga: Moda Transportasi Umum Di Kota Batu Belum Beroperasi Penuh, Dishub Adakan Rapid Test untuk Sopir dan Juru Parkir
"Hal itu mengingat adanya keharusan tercipta jaga jarak antar penumpang," kata Djoko melalui keterangan resmi, Senin (22/6/2020).
Djoko menambahkan, masyarakat perlu diarahkan beradaptasi kebiasaan sehari-hari dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Moda angkutan jalan menjadi pelayanan yang paling mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat karena perannya yang sangat vital pada seluruh aspek kegiatan," ucapnya.
Menurut Djoko, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, khususnya pada sektor angkutan umum, penyedia jasa angkutan umum diharuskan memberi perhatian secara khusus pada dua aspek utama.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR