Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat Corat-coret Rambu Lalu Lintas, Dendanya Bikin Ngelus Dada Lho

Dida Argadea - Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:47 WIB
Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas
Tribunnews.com
Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas

GridOto.com - Rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat untuk mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan, baik bagi pengguna kendaraan maupun orang lain.

Tapi pasti sering kan kita menjumpai rambu lalu lintas yang dicorat-coret orang tidak bertanggung jawab?

Jangan main-main ya sob dengan hobi corat-coret rambu lalu lintas.

Mencorat-coret rambu lalu lintas merupakan tindakan merusak yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Mantap! Kota Surabaya Punya Rambu Baru, Dishub : Keluar dari Rumah Harus Pakai Masker

Bagi yang masih suka corat-coret rambu lalu lintas, siap-siap kena hukuman.

Hukuman bagi pelaku corat-coret yakni ancaman pidana dua tahun dan juga denda Rp 50 juta.

Denda bagi yang suka corat-coret rambu lalu lintas
Instagram.com/kemenhub151
Denda bagi yang suka corat-coret rambu lalu lintas

Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 25.

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Yakin masih mau main corat-coret?

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kia Perkenalkan Kia EV3 dan PV5 di Ajang Kia EV Day 2024 Asia Pasifik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa