GridOto.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak Pertamina agar segera merealisasikan wacana penghapusan BBM berkualitas rendah.
Menurut Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, Pertamina sebenarnya telah melanggar hukum pidana, karena masih menjual BBM dengan kualitas rendah.
"Padahal mempertahankan Premium RON 88 itu pelanggaran pidana. Yang dilanggar adalah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap pria yang akrab disapa Puput ini saat dihubungi GridOto.com, Kamis (18/6/2020).
Ia menambahkan, kebijakan harga BBM juga sejauh ini masih sangat gelap dan diduga penuh permainan di dalamnya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib BBM Jenis Premium, Pertalite, dan Solar yang Katanya Akan Dihapus? Begini Penjelasan Pertamina
KPBB menilai, Kementerian ESDM dan Pertamina lebih suka mempertahankan harga tinggi, dalam memproduksi dan mendistribusikan BBM yang kualitasnya rendah.
Padahal saat ini harga minyak mentah dunia sedang rendah (di bawah USD 30/barel).
"Selama ini, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah RI dengan patokan harga internasional Mean Oil Platt Singapore (MOPS)," ucapnya.
"Namun, sayangnya Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS sebagai patokan harga atas pendistribusian BBM, tetapi kualitasnya tidak turut disetarakan dengan BBM MOPS," lanjutnya.
Baca Juga: Habis Beli Mobil Bekas, Ini 5 Langkah Kembalikan Efisiensi BBM
Secara regulasi, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2 Standard.
Penerapan standar ini mengharuskan prasyarat tersedianya BBM berkualitas, contoh untuk bensin minimal dengan RON 92, Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max).
Sedangkan, Solar minimal dengan Cetane Number (CN) 51, Sulfur 500 ppm (max).
Kemudian pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4.
Baca Juga: Tidak Hanya Bikin Boros BBM, Ini Efek Klep Mesin Mobil Bocor
Standar baru ini mengharuskan ketersediaan bensin dengan minmal RON 92, Sulfur 50 ppm (max) dan Lead 0,005 gr/L (max).
Sedangkan, untuk Solar minimal berspesifikasi CN 51, Sulfur 50 ppm (max).
"Dengan demikian Premium (RON 88), Pertalite (RON 90), Solar (CN48) adalah BBM yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan bermotor sejak 2005," ungkap Puput.
Ia mengatakan, saat ini BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).
Baca Juga: Bagaimana Nasib BBM Jenis Premium, Pertalite, dan Solar yang Katanya Akan Dihapus? Begini Penjelasan Pertamina
Sementara untuk Solar adalah Solar Perta-Dex (CN 53) dan Perta-Dex HQ (CN 53).
"Untuk itu, biarpun sangat terlambat, kini saatnya menghapus keempat jenis BBM kotor Premium, Pertalite, Solar dan Solar Dexlite," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR