GridOto.com - Jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat tiap tahunnya membuat DPRD Jawa Tengah mengusulkan revisi pajak kendaraan bermotor.
Menurut Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jateng memberikan asumsi angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jateng.
Rinciannya, ada sekitar 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng, di bawah 150 cc sebanyak 8,1 juta, antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jateng, Agung Budi Margono, menyatakan usulan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pajak kendaraan bermotor itu diajukan pada 3 Juni 2020 dalam sidang paripurna kemarin.
Baca Juga: Street Manners: Doyan Motor Custom Itu Bagus, Ditambah Surat Lengkap dan Pajak Hidup Lebih Bagus!
"Ada dua alasan pemerintah provinsi mengajukan revisi Perda ini. Yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarpropinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor," kata Agung Budi, Rabu (17/6/2020).
Rencana revisi Perda ini, lanjutnya, prosesnya sudah lama sebelum pandemi Covid-19, sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.
Sebelumnya telah melalui pembahasan panjang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan eksekutif.
"Dan saat ini sudah sampai di DPRD. Insyaallah akan kami bahas," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Legislator yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.
Misalnya, DKI Jakarta 2 persen sejak 2015. Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013. Sedangkan Jateng masih 1,5 persen.
Agung menegaskan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.
Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.
Baca Juga: Gerai Samsat di Mall dan Kecamatan Kembali Dibuka, Pelayanan Sabtu Ditiadakan
Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak.
Dikenakan jika satu orang memiliki kendaraan lebih dari satu dan seterusnya dengan satu nama kepemilikan.
Kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat, kata dia, sebesar Rp 300 miliar.
"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dewan Bahas Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR