GridOto.com - Penggunaan sekat partisi sedang marak digunakan oleh taksi online, sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dari sisi penyedia aplikasi, mereka juga mulai mengembangkan dan menguji coba penggunaan sekat partisi pada mitranya.
"Sekat pelindung akan diimplementasikan secara bertahap di kota-kota operasional utama di Indonesia, tentunya pengguna dan mitra tidak dikenakan biaya tambahan," kata Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek, dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Selasa (16/6/2020).
Sedangkan, Grab Indonesia juga mulai bekerja sama dengan Mobil Lubricants, untuk menyediakan sekat partisi bagi mitra driver Grab.
Baca Juga: Bertahap, Gojek Mulai Uji Coba Sekat Partisi di Kota-kota Operasional Utama
Lantas dari sisi pabrikan mobil, apakah mereka mau memproduksi sekat partisi di jajaran produknya?
Menanggapi hal ini, Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya belum memiliki rencana memasang sekat partisi ke lini produk Toyota.
"Saat ini belum, tapi tentu kami mempelajari kebutuhan konsumen dan juga aturan pemerintah seperti apa," ucap Anton kepada GridOto.com (16/6/2020).
Ia menambahkan, sejauh ini belum pernah ada konsumen, atau lembaga tertentu yang meminta TAM memproduksi partisi tersebut.
Baca Juga: Sekat Partisi Tidak Dijual Secara Bebas, Driver Ojol Bisa Dapat Gratis di Sini
"Permintaan secara langsung ke TAM atau distributor belum ada. Tapi, mungkin saja ada konsumen yang melakukan permintaan melalui dealer," imbuhnya.
Hal senada juga diungkap Amelia Tjandra, Direktur Marketing PT Astra-Daihatsu Motor (ADM).
Menurutnya Daihatsu belum berniat membuat sekat partisi tersebut.
"Kalau itu mungkin permintaannya di aftermarket ya. Daihatsu belum berencana membuat di pabrik," kata Amel saat dihubungi GridOto.com (16/6/2020).
Baca Juga: Penggunaan Sekat Partisi Diwajibkan Bagi Para Driver Ojek Online? Begini Kata Kemenhub
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah membuat petunjuk operasional transpoortasi umum.
Aturan ini bisa dilihat pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 11 Tahun 2020, Tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, pemerintah mewajibkan kendaraan umum untuk menggunakan pengamanan salah satunya partisi atau pembatas.
Dalam poin III mengenai Standar Operasional Prosedur Bidang Transportasi disebutkan, sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi huruf b menyatakan pihak perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengendara.
Baca Juga: Ini Pandangan Pakar Safety Terkait Partisi di Motor Ojol, Betulkah Ganggu Kestabilan Berkendara?
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk ojek online dalam mengangkut penumpang harus menerapkan jaga jarak fisik dengan inovasi.
"Pihak operator disarankan menggunakan penyekat antar penumpang," katanya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR