GridOto.com - Banyak cara yang disiasati driver ojek online (ojol) untuk tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang terjadi saat ini.
Salah satunya dengan menggalakan penggunaan sekat partisi yang membatasi antara driver dan penumpangnya.
Sekat yang digunakan terbuat dari bahan akrilik, dan diharapkan bisa mengurangi kontak langsung terutama saat berkendara.
Lantas, apakah sekat partisi tersebut diwajibkan bagi para driver ojek online?
Baca Juga: Boleh Angkut Penumpang, Driver Ojol Ini Malah Waswas Karena Masih Banyak yang Cuek dengan Protokol Kesehatan
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi pun berikan penjelasan.
"Enggak diwajibkan. Sifatnya adalah pilihan. Tapi walaupun pilihan ini dari aplikator sendiri yang artinya mereka sadar bahwa itu sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan ojol. Jadi mereka suport betul terhadap itu," kata Budi kepada GridOto.com, Selasa (16/6/2020).
Budi menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai keamanan sekat tersebut.
"Dimana materialnya itu sudah kami konsultasikan ke mereka. Material dipilih yang tidak berbahaya bagi pengemudi maupun penumpangnya. Jadi dalam pembahasan tersebut partisi itu berbentuk aerodinamis sehingga dapat melindungi penumpangnya," ucapnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR