GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak untuk mengemudi di jalan.
Sejak September 2019 lalu, Korlantas Polri telah meluncurkan Smart SIM. Bahkan dalam Smart SIM ini ada satu fitur yang bisa digunakan sebagai uang elektronik.
Lalu gimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM dengan format lama?
Menurut Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, bagi masyarakat yang masih mengantongi SIM model lama dan masih aktif, ternyata sudah bisa diganti dengan Smart SIM.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ternyata SIM A Pada SIM Internasional Untuk Motor, B Untuk Mobil
Ia mengaku tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya.
"Sudah bisa walaupun SIM model lama masa berlakunya masih panjang. Jadi modelnya sama seperti perpanjangan ," kata Kompol Lalu Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/6/2020).
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Detik-detik Uji Coba Motor Terbang Hoversurf Scorpion Gagal, Biker Selamat Berkat Hal Ini
Menariknya, meski sudah lebih canggih, polisi tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Smart SIM Indonesia ini tentu saja berbeda dengan yang terdahulu, karena sudah dilengkapi berbagai fitur canggih.
Ia menjelaskan secara garis besar, fungsi dari Smart SIM tersebut akan lebih fleksibel dibandingkan model lama.
Mulai dari menyimpanan data diri yang lebih lengkap dari pemiliknya sampai bisa menyimpan saldo uang elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta.
Rekam jenis pelanggaran
Selain itu, dengan adanya chip yang ditanam pada SIM pintar tersebut, maka data dari pemegang SIM juga sudah langsung terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian.
Hal ini diklaim Hedwin akan berguna untuk merekam jenis pelanggaran yang pernah dilakukan si pemilik SIM.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR