GridOto.com- Dalam aturan Kepolisian RI, Surat Izin Mengemudi (SIM) A di berlakukan untuk kendaraan kendaraan roda empat (mobil).
Sementara SIM C dipergunakan untuk kendaraan roda dua (motor).
Namun bagi sobat yang ingin traveling keluar negeri dengan mengendarai kendaraan perlu mengetahui aturan penggunaan SIM Internasional.
Dalam, aturan internasional penggunaan abjad A, B dan C ternyata berbeda dengan penerapannya di Indonesia.
Baca Juga: Pelayanan SIM Internasional Kembali Dibuka Besok, Catat Waktu Operasionalnya!
Aturan International Driving Permit atau SIM Internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri ini mengikuti Konvensi Lalu Lintas Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 8 November 1968.
Dalam konvensi tersebut, SIM A diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (motor).
Sementara untuk mobil dengan spesifikasi tidak lebih 8 tempat duduk menggunakan SIM B.
Untuk mengangkut barang dengan massa tidak lebih 3.500 kg menggunakan SIM C.
Untuk mengangkut penumpang dengan lebih 8 kursi harus menggunakan SIM D.
Sementara untuk kombinasi misalnya SIM B dan SIM C atau SIM C dan SIM D menggunakan kode SIM E.
Nah, buat sobat yang ingin turing keluar negeri dengan kendaraan sewaan misalnya, harus paham dengan kode penggunaan SIM Internasional.
Meskipun, terkadang beberapa operator sewa kendaraan tidak menanyakan kepemilikan SIM Internasional tetapi lebih memilih SIM lokal Indonesia, tetapi pengetahuan ini penting juga diketahui.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR