GridOto.com - Baru-baru ini viral di media sosial video yang menunjukkan pengendara Honda BeAT berwarna merah melakukan standing di depan polisi lalu lintas yang sedang berjaga.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @anakmotors8 pada Kamis (11/6) lalu.
Sampai tulisan ini dibuat, video tersebut telah ditonton sebanyak 136.864 kali.
Melansir dari Kompas.com, pengendara Honda BeAT tersebut kini telah diciduk Satlantas Polres Pekanbaru.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan ada tiga orang yang mereka tangkap terkait video tersebut.
Mereka adalah RV (17), RIP (17), dan YN (18) yang masih berstatus pelajar.
"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/6).
Ia menyebutkan, ketiga pelajar tersebut diamankan pada Jumat (12/6), setelah melakukan aksi nekat standing motor pada Rabu (10/6) lalu.
"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebutnya.
Pelajar beserta kendaraannyapun diamankan petugas dan ditilang.
Baca Juga: Viral Video Honda Brio Tabrak Motor di Tulungagung, Pengendara Motor Sampai Terplanting ke Udara
Mereka dikenakan Pasal 297 Jo (junto) Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan. Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Kompol Emil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video 2 Pelajar Standing Motor di Depan Sejumlah Polisi, Ditangkap 2 Hari Kemudian"
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | KOMPAS.com,instagram.com/anakmotors8 |
KOMENTAR