GridOto.com - Pemilik mobil maupun motor baru kerap kali terbawa eforia dan ingin segera mengendai kendaraannya sesaat setelah diserahkan oleh dealer.
Celakanya, sering kali kendaraan yang keluar dari dealer untuk pertama kali belum selesai proses registrasinya, sehingga belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomornya.
Terdorong rasa tidak sabar dan kebutuhan moda transportasi yang segera akhirnya berbagai 'akal-akalan' pelat nomor pun dilakukan.
Padahal STNK dan pelat nomor kendaraan adalah dua syarat wajib bagi mobil ataupun motor untuk boleh melintas di jalanan raya di Indonesia.
Baca Juga: Kapan Seluruh Gerai Samsat di Mal Kembali Dibuka? Ini Penjelasan Bapenda
Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.
Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor kendaraan baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.
Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?
Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus memberikan keterangannya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR