GridOto.com - Modifikasi kendaraan termasuk modifikasi mobil saat ini memang kian marak.
Modifikasi mobil mulai dari yang simpel hingga ekstrem banyak dilakoni demi tampilan berbeda sesuai personalisasi si pengguna.
Pada prinsipnya modifikasi mobil itu melakukan perubahan bentuk maupun konstruksi mobil mengacu dengan gaya tertentu.
Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah kepada GridOto mengatakan setiap perubahan yang menyangkut sistem keselamatan dan keamanan harus diuji tipe lagi.
"Jadi jika ada kendaraan pabrikan, diubah cakram remnya saja, maka motor atau mobil ini wajib diuji tipe lagi sistem pengeremannya," ungkap Sigit.
"Namun ada syarat yang mengatur apakah setelah perubahan yang dilakukan aman," bilangnya.
Toleransi kemanan itulah yang diatur Kemenhub lewat uji tipe kendaraan modifikasi.
Hingga seyogianya mobil modifikasi wajib mengikuti aturan dalam PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Aturan uji tipe mobil sendiri beragam, mulai uji rem, uji lampu utama, uji CO-HC, radius putar, klakson, uji spedometer hingga uji emisi. Selengkapnya klik disini.
Mencuatnya wacana uji tipe mobil modifikasi ini juga mendapat tanggapan para modifikator mobil.
"Yang saya tahu uji tipe untuk kendaraan baru atau kendaraan build up yang masuk ke indonesia. Untuk modifikasi mungkin belum banyak yang mengetahuinya," buka Tomi Gunawan, bos Tomi Airbrush.
Beda lagi dengan Ricky Harso, bos Dice Sticker yang cukup tahu soal peraturan perubahan warna kendaraan karena bisnisnya sebagai spesialis wrapping sticker.
Dari ketiga modifikator tersebut secara garis besar sebetulnya setuju tentang uji tipe mobil-mobil modifikasi. Namun dengan aturan main yang jelas.
Sedikit mirip dengan Tomi, Odi pun cukup setuju soal pengujian hanya saja biaya yang dicantumkan terbilang sangat mahal.
Sementara untuk pengujian mobil modifikasi sejauh ini ada yang sudah melakukannya tapi ada juga yang belum, ini terkait dengan sebaran informasi.
"Untuk uji tipe modifikasi teman-teman dari modifikator mungkin belum banyak yang tahu, sehingga belom banyak yang melakukannya," terang Tomi.
Lain dengan Odi yang sudah melakukan pengujian tapi secara mandiri.
Maka dari itu Tomi menjelaskan bahwa regulasi ini patut dipelajari lebih jauh sehingga dapat memberikan jawaban lebih baik dan memberikan karya modifikasi sesuai standard keamanan yang berlaku secara nasional.
Editor | : | Ivan Casagrande Momot |
KOMENTAR