GridOto.com - Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli.
Hal tersebut dilakukan oleh Polres Lutra Polda Sulsel sebagai bentuk perayaan HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan SIM gratis ini.
Melansir Ntmcpolri.info, syaratnya adalah dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lutra dan SIM lama A atau C untuk melakukan perpanjang SIM.
Sementara untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM baru harus memenuhi syarat dalam pembuatan SIM.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasatlantas Polres Lutra AKP Syarifuddin menyampaikan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa mendatangi unit pelayanan SIM untuk di data terlebih dahulu.
AKP Syarifuddin menjelaskan jika pendataan ini akan dilakukan sampai 20 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Program Bikin SIM Gratis Saat Ultah Polri Ke-74. Ini Syaratnya
"Setelah di data, 50 orang pendaftar pertama akan diberikan tiket untuk mendapat pelayanan SIM gratis," jelas AKP Syarifuddin.
Ia menjelaskan jika layanan SIM gratis ini bertujuan agar masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian.
Selain itu, AKP Syarifuddin berharap dengan pemberian SIM gratis ini masyrakat dapat mengetahui pentingnya SIM bagi pengendara.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR