Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov Jatim Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Bayarnya Sob

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 12 Juni 2020 | 21:05 WIB
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di DRive Thru Samsat Manyar Kertoarjo, Surabaya, Rabu (11/12/2019). Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020) pajak kendaraan bermotor akan didiskon hingga 15 persen.
Surya.co.id
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di DRive Thru Samsat Manyar Kertoarjo, Surabaya, Rabu (11/12/2019). Mulai hari ini, Jumat (12/6/2020) pajak kendaraan bermotor akan didiskon hingga 15 persen.

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (12/06/2020).

Untuk kendaraan roda dua dan tiga akan mendapatkan diskon pembayaran PKB sebesar 15 persen.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, akan mendapatkan diskon sebesar lima persen.

Diketahui, diskon pembayaran pokok PKB ini dikhususkan untuk masyarakat Jatim dan akan berlaku hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Solusi Berlangganan Mobil Baru Ala Toyota dengan KINTO ONE, Enggak Perlu Repot Bayar Servis dan Pajak Kendaraan

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga. Kemudian lima persen untuk kendaraan roda empat dan lebih," kata Khofifah, Kamis (11/06/2020), dilansir dari Surya.co.id.

Khofifah menuturkan, dengan adanya program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, keringanan juga diberikan karena tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak yang terbilang cukup tinggi.

Bagi masyarakat Jatim yang ingin memanfaatkan diskon PKB ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan Samsat Induk, atau melalui layanan unggulan Samsat serta loket drive thru yang tersedia.

Baca Juga: Pemerintah Jerman Genjot Insentif Mobil Listrik dan Hybrid, Pajak Pembelian Makin Murah

Selain itu, bisa juga memanfaatkan metode pembayaran online melalui E-Samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional dan Pos Indonesia.

Untuk sementara, pembayaran melalui Samsat Keliling tidak dioperasikan karena berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Apabila ingin melakukan pembayaran, warga Jatim cukup membawa persyaratan seperti KTP dan STNK.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon hingga 15 Persen Mulai Hari ini 12 Juni 2020, Bisa Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa