GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (12/06/2020).
Untuk kendaraan roda dua dan tiga akan mendapatkan diskon pembayaran PKB sebesar 15 persen.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, akan mendapatkan diskon sebesar lima persen.
Diketahui, diskon pembayaran pokok PKB ini dikhususkan untuk masyarakat Jatim dan akan berlaku hingga 31 Juli 2020 mendatang.
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga. Kemudian lima persen untuk kendaraan roda empat dan lebih," kata Khofifah, Kamis (11/06/2020), dilansir dari Surya.co.id.
Khofifah menuturkan, dengan adanya program ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, keringanan juga diberikan karena tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak yang terbilang cukup tinggi.
Bagi masyarakat Jatim yang ingin memanfaatkan diskon PKB ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan Samsat Induk, atau melalui layanan unggulan Samsat serta loket drive thru yang tersedia.
Baca Juga: Pemerintah Jerman Genjot Insentif Mobil Listrik dan Hybrid, Pajak Pembelian Makin Murah
Selain itu, bisa juga memanfaatkan metode pembayaran online melalui E-Samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional dan Pos Indonesia.
Untuk sementara, pembayaran melalui Samsat Keliling tidak dioperasikan karena berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Apabila ingin melakukan pembayaran, warga Jatim cukup membawa persyaratan seperti KTP dan STNK.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Diskon hingga 15 Persen Mulai Hari ini 12 Juni 2020, Bisa Online
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR