GridOto.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi untuk mempersiapkan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.
Kemenhub pun resmi menerbitkan PM Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi dalam pencegahan Covid-19.
Tak hanya itu, khusus soal petunjuk teknis penyelanggaran transportasi darat maka diterbitkan pula SE Nomor 11/2020.
“Dalam surat tersebut diharapkan membantu pemangku kepentingan dan petugas untuk melindungi pengguna jasa dalam mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada GridOto.com, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Kemenhub Menyiapkan Konsep Sistem Transportasi Massal Baru di Era New Normal
Budi menjelaskan bahwa dalam SE 11/2020 tersebut berlaku bagi sarana dan prasarana bidang lalu lintas.
“Sesuai dengan arahan Menhub bahwa sekarang ini maka aktivitas ekonomi masyarakat mulai kembali berjalan dan memungkinkan akan terjadi peningkatan perjalanan orang dengan transportasi," ucapnya.
Maka melalui surat itu diharapkan masyarakat dapat menaatinya agar tetap aman.
“Sementara untuk penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, juga mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR