GridOto.com - Polres Enrekang akan menggratiskan pembuatan SIM A dan SIMC untuk warganya yang lahir pada 1 Juli, dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-74 pada tanggal tersebut.
“Kita akan gratiskan penerbitan SIM A dan SIM C untuk mereka yang lahir 1 Juli, tapi yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Artinya yang usianya sudah 17 tahun lebih,” ujar Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo, seperti dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu (10/6/2020).
AKBP Endon mengatakan, pemohon harus memenuhi syarat formal seperti pada pembuatan SIM biasa, mengikuti uji teori dan praktik berkendara serta mencapai usia minimal pembuatan SIM.
"Kalau mereka belum bisa, nanti jadi masalah. Kita lakukan bimbingan untuk mereka. Jangan sampai belum bisa berkendaraan, terus punya SIM,” ujarnya.
Untuk warga yang ingin mendapatkan SIM A dan SIM C secara gratis karena lahir pada 1 Juli, bisa datang ke Mapolres Enrekang dengan membawa KTP serta kelengkapan administrasi lainnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abd Azis menambahkan, bagi warga Enrekang yang memenuhi syarat bisa menghubungi Call Center 081355973184.
"Serta nama atau data pemohon penerbitan SIM gratis masuk di unit pelayanan SIM paling lambat 20 Juni 2020," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Gembira, Polres Enrekang Gratiskan Penerbitan SIM Bagi Warga yang Lahir 1 Juli,
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun-Timur.com |
KOMENTAR