Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjangan SIM Online, Pemohon Tetap Harus Ke Satpas SIM

Hendra - Rabu, 10 Juni 2020 | 10:00 WIB
Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Sistem online seharusnya lebih memudahkan
Hendra
Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Sistem online seharusnya lebih memudahkan

GridOto.com- Perpanjangan SIM Online tengah digaungkan Korlantas.

Terlebih saat di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Antrian pemohon perpanjangan SIM luar biasa setelah lebih 1 bulan tidak ada pelayanan perpanjangan. 

GridOto.com melihat sendiri memperpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Banyak pemohon yang kecewa lantaran kuota perpanjangan habis. 

Baca Juga: Catat! Polisi Kembali Tambah Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga Tanggal Segini

Padahal, pemohon sudah datang pagi hari dan dari lokasi yang jauh. 

Adanya perpanjangan SIM melalui sistem daring ini dianggap cukup membantu pemohon. 

Sebab, pendaftaran bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. 

Tinggal klik saja situs Korlantas Sim online untuk melakukan pendaftaran.

Nanti, pemohon tinggal memilih lokasi Satpas SIM terdekat. 

Kompol Lalu Hedwin, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan perpanjangan SIM online ini untuk pendaftaran saja. 

"Tetap pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM," kata Kompol Hedwin.

Kehadiran pemohon diperlukan untuk keperluan forensik Kepolisian. 

 Pemohon tetap harus foto diri. 

"Juga proses tanda tangan dan sidik jari," bilangnya. 

Ia juga mengatakan jalur cetak SIM antara pemohon online dan offline pun sama.

"Yaaa saat ini belum ada perbedaannya," kata Kompol Hedwin. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Wujud Motor Bebek Sporty Edisi Spesial Yamaha, Konsumsi BBM Tembus 96 Km/Liter

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa