GridOto.com - Pengawasan Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini ternyata hanya menargetkan pengendara yang tidak pakai masker dan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Kalau tidak menggunakan masker, siap-siap kena sanksi sosial atau dendam Rp 250 ribu.
Wajib mengenakan masker telah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 3.
Eko Sunyoto, Kasatpol Pekayon Jakarta Timur, mengatakan kalau pengendara saat ini sudah mulai sadar akan pentingnya menggunakan masker.
Baca Juga: Penindak Pelanggaran di Check Point PSBB Saat Ini Adalah Satpol PP, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
"Saat ini targetnya adalah pengendara yang tidak mengenakan masker dan tidak membawa SIKM, khususnya yang dari luar daerah," ujar Eko kepada GridOto.com, Selasa (9/6/2020).
Pentingnya menggunakan masker saat berkendara adalah dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jika semua pengendara dapat bekerja sama, pandemi ini akan segera mereda dengan cepat.
Sayangnya, berdasarkan pantauan GridOto.com di Check Point PSBB Gandaria, Jakarta Timur, masih ada saja para pengendara yang tidak bertanggung jawab dengan mengabaikan peraturan ini.
Baca Juga: Efek Masa Transisi PSBB, Pelayanan di Dealer Motor Honda Kini Jauh Berbeda, Apa Saja Ya?
"Sebenarnya masyarakat juga sudah mulai taat dalam menggunakan masker saat berkendara, tapi pengendara yang dari luar daerah saja yang masih banyak melakukan pelanggaran," terang Eko.
Selain itu, para pengendara yang menggunakan masker juga terkadang menurunkan maskernya ke bawah dagu. Siapa yang suka begitu, hayo ngaku? Hehe...
Sejatinya masker digunakan untuk melindungi saluran pernafasan kita seperti mulut dan hidung dari polusi, bakteri, dan virus.
"Banyak juga pelanggar yang tidak menggunakan masker tapi tidak digunakan dengan benar, ada juga yang disimpan dalam jok, kantong jaket, dan tas," tutupnya.
Baca Juga: Motor Masih Jadi Primadona, Bagimana Jika Terdampak Aturan Ganjil-Genap?
Nah, biar keadaan cepat membaik ayo sama-sama kita taati peraturan yang berlaku, dan jangan lupa selalu jaga keselamatan saat berkendara.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR