GridOto.com - Pengawasan Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini ternyata hanya menargetkan pengendara yang tidak pakai masker dan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Kalau tidak menggunakan masker, siap-siap kena sanksi sosial atau dendam Rp 250 ribu.
Wajib mengenakan masker telah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 3.
Eko Sunyoto, Kasatpol Pekayon Jakarta Timur, mengatakan kalau pengendara saat ini sudah mulai sadar akan pentingnya menggunakan masker.
Baca Juga: Penindak Pelanggaran di Check Point PSBB Saat Ini Adalah Satpol PP, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
"Saat ini targetnya adalah pengendara yang tidak mengenakan masker dan tidak membawa SIKM, khususnya yang dari luar daerah," ujar Eko kepada GridOto.com, Selasa (9/6/2020).
Pentingnya menggunakan masker saat berkendara adalah dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jika semua pengendara dapat bekerja sama, pandemi ini akan segera mereda dengan cepat.
Sayangnya, berdasarkan pantauan GridOto.com di Check Point PSBB Gandaria, Jakarta Timur, masih ada saja para pengendara yang tidak bertanggung jawab dengan mengabaikan peraturan ini.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR