GridOto.com - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai Covid-19 di DKI Jakarta masih berlanjut.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.51 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 3, setiap warga yang berdomisili DKI Jakarta wajib menggunakan masker di luar rumah.
Ada dua sanksi yang diberikan, pertama sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.
Kemudian yang kedua adalah sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Efek Masa Transisi PSBB, Pelayanan di Dealer Motor Honda Kini Jauh Berbeda, Apa Saja Ya?
Dari pantauan GridOto.com di Check Point PSBB Gandaria, Jakarta Timur, kebanyakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberhentikan pengendara karena tidak menggunakan masker.
Ternyata, dalam pelaksanaanya, kini pemberian sanksi diberikan oleh Satpol PP, yang didampingi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) serta pihak kepolisian.
Eko Sunyoto, Kasatpol Pekayon Jakarta Timur, mengatakan kalau itu sesuai dengan Pergub Gubernur DKI Jakarta No. 51 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat 2.
"Pekerjaan sanksi yang tersebut saat ini dilaksakanan oleh Satpol PP," ujar Eko kepada GridOto.com, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Motor Masih Jadi Primadona, Bagimana Jika Terdampak Aturan Ganjil-Genap?
Berdasarkan keterangan Eko, masih banyak yang bingung kenapa yang menindak bukannya polisi tapi malah Satpol PP.
Nah, buat kalian yang melanggar dan diberhentikan oleh Satpol PP sekarang sudah tidak perlu bingung lagi ya sob.
Ingat, selalu patuhi peraturan dan jaga keselamatan saat berkendara ya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR