GridOto.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi menghentikan larangan operasional bagi bus yang biasa ke luar wilayah Jabodetabek, pada Senin (8/6/2020).
Kebijakan ini dibuat, setelah BPTJ berahirnya larangan operasional sementara bagi bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari 1 Juni sampai 7 Juni kemarin.
Terhitung tujuh terminal di Jabodetabek kini siap melayani rute AKAP, mulai dari Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, serta Terminal Bekasi.
Namun untuk Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang sampai saat ini belum bisa melayani rute antar kota antar provinsi tersebut.
Baca Juga: Hadapi New Normal, Terminal Kampung Rambutan Siapkan Protokol Kesehatan
Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti mengungkapkan alasan mengapa dua terminal tersebut belum bisa beroperasi seperti semula.
“BPTJ memutuskan menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah terminal di Kota Depok dan Kota Tangerang,” jelas Polana dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).
Selain itu, kedua wilayah tersebut, hingga saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan sedang menuju kondisi yang lebih baik.
Polana menyebut, pembukaan kembali layanan operasional bus AKAP di Terminal Jatijajar dan Poris Plawad akan dilakukan, jika sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Warga Bingung Ada Garis Kuning Kotak-kotak di Jalan Raya Sukoharjo, Marka Model Baru? Begini Kata Polisi
“Kami (BPTJ) akan senantiasa aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kami semua memiliki semangat yang sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Meski belum melayani rute AKAP, kedua terminal tersebut sudah membuka operasional untuk bus AKDP dan tetap memberi layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam satu wilayah aglomerasi seperti TransJabodetabek.
Polana menambahkan, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing.
Untuk protokol kesehatan dalam transportasi umum, akan diterapkan pembatasan jumlah penumpang dan pengaturan tempat duduk.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR