GridOto.com - Pihak kepolisian menegaskan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati sejak beberapa tahun lalu tidak dapat dispensasi perpanjangan.
Bahkan jika tertangkap melakukan pelanggaran Polisi tetap berhak menilang pengendara tersebut.
"Untuk pemilik SIM yang matinya sejak beberapa tahun tetap kami berikan tindakan tegas. Bisa dikatakan pengendara tersebut teledor," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/6/2020).
Sementara itu, polisi meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Merasa Kasihan, Ini Alasan Polisi Tidak Menilang Pengendara SIM Mati
Karena polisi telah memberikan dispensasi bagi para pemiliknya.
Saat ini hanya ada beberapa lokasi pelayanan SIM yang buka. Sehingga membuat antrean para pemohon SIM membludak dalam beberapa hari terakhir.
AKP Rabiin juga mengatakan, pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlaku habis pada masa tersebut.
Pasalnya, bagi pengendara dapat melakukannya setelah 29 Juni 2020 dengan prosedur perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Ingin Daftar Perpanjangan SIM, Pemohon Datang ke Satlantas Jakarta Timur Sejak Dini Hari
Untuk diketahui, saat ini layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru hanya tersedia di beberapa lokasi.
Seperti Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, Satpas SIM Jakarta Selatan, serta Simling Lapangan Parkir Masjid At Tin TMII.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR