GridOto.com - Penggunaan ban yang tapaknya sudah tipis dapat membahayakan, karena traksi pada aspal akan berkurang.
Traksi ban sebenarnya bergantung pada kembangan atau alur ban, yang salah satu fungsinya adalah sebagai pencengkram ban dengan aspal.
Tetapi kembangan ban tidak bisa dibuat terlalu dalam atau terlalu tipis, karena standarnya sudah diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Harga Ban Motor Untuk Bebek dan Skutik Juni 2020, Mulai Rp 170 Ribuan
Lantas, berapa tingkat ketebalan kembangan ban yang dianjurkan dalam regulasi?
"Ketebalan kembang ban yang ideal sesuai standar DOT (Departmen of Transportation) adalah sekitar 23-15 mm untuk ban baru," ucap Bintarto Agung, Pendiri Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) saat dihubungi GridOto.com, Minggu (7/6/2020).
Sedangkan, ketebalan kembang minimum yang diperbolehkan sesuai standar DOT adalah 2 hingga 4 mm.
Semakin sering digunakan maka tingkat ketebalan ban akan semakin tipis, otomatis tebal kembangan ban pun semakin berkurang.
Baca Juga: Kenapa Ban Belakang Moge Jauh Lebih Lebar dari Ban Depannya? Ada Dual Alasannya
Jika kembangan ban dirasa sudah tipis, atau istilah umumnya ban sudah menjadi 'botak', Bintarto menyebut pengguna harus segera menggantinya.
"Ban botak atau tidak ber-alur sangat berbahaya karena tidak mempunyai daya cengkeraman atau traksi pada jalan, terutama saat kondisi jalan basah. Sangat berpengaruh pada kestabilan pengendaraan," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR