GridOto.com - Penindakan kendaraan berknalpot brong bakal semakin dipertegas jajaran Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah.
Tercatat sudah ada 135 kendaraan yang ditindak dan diamankan petugas sejak Selasa (26/05/2020) lalu.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami menuturkan, ada persyaratan yang harus dipernuh para pemilik kendaraan apabila ingin mengambil barang miliknya.
Persyaratan tersebut yaitu pembayaran denda tilang dan kendaraan baru bisa diambil setelah dua minggu setelah penyitaan.
Baca Juga: Polisi Kebumen Razia Puluhan Motor Berknalpot Brong, Kalau Nekat Melanggar Aturan Dipenjara Sebulan!
"Yang pertama jelas kami tilang, (kendaraan) baru bisa diambil setelah dua minggu kemudian," ungkap AKP Dewi, Sabtu (06/06/2020), dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga harus memasangkan knalpot standar pabrikan setelah melewati proses penilangan.
"Kedua harus mengganti dengan knalpot standar lagi. Itu wajib," tegas AKP Dewi.
AKP Dewi menambahkan, pihaknya tak hanya menyita kendaraan yang berasal dari Karangnanyar saja, namun dari luar wilayah pun ikut ditindak.
"Dari Solo juga ada. Termasuk para wisatawan saat ke Tawangmangu," katanya.
AKP Dewi berpesan agar masyarakat lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menghargai pengendara lain, dalam hal ini urusan knalpot.
Suara bising knalpot brong tak hanya mengganggu pengendara saja, namun warga sekitar Karanganyar juga merasakan hal yang sama.
"Awal dari kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas. Maka taati selalu peraturan lalu lintas," pungkas AKP Dewi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pakai Kendaraan Berknalpot Brong di Karanganyar Bakal Disita Polisi, Bisa Diambil Setelah 2 Minggu
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR