GridOto.com - Penindakan kendaraan berknalpot brong bakal semakin dipertegas jajaran Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah.
Tercatat sudah ada 135 kendaraan yang ditindak dan diamankan petugas sejak Selasa (26/05/2020) lalu.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami menuturkan, ada persyaratan yang harus dipernuh para pemilik kendaraan apabila ingin mengambil barang miliknya.
Persyaratan tersebut yaitu pembayaran denda tilang dan kendaraan baru bisa diambil setelah dua minggu setelah penyitaan.
Baca Juga: Polisi Kebumen Razia Puluhan Motor Berknalpot Brong, Kalau Nekat Melanggar Aturan Dipenjara Sebulan!
"Yang pertama jelas kami tilang, (kendaraan) baru bisa diambil setelah dua minggu kemudian," ungkap AKP Dewi, Sabtu (06/06/2020), dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga harus memasangkan knalpot standar pabrikan setelah melewati proses penilangan.
"Kedua harus mengganti dengan knalpot standar lagi. Itu wajib," tegas AKP Dewi.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR