GridOto.com - Menyambut fase new normal atau kenormalan baru, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) yang merupakan asosiasi ojek online (ojol) ini tengah menciptakan partisi agar bisa kembali mengangkut penumpang.
Partisi atau penyekat antara pengemudi dan penumpang ini merupakan salah satu protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi pencegahan Covid-19.
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia mengungkapkan, masih banyak pihak awam yang bukan pada bidang keahliannya turut memberikan komentar dan opini yang melenceng terkait hal tersebut.
"Padahal, faktanya tidak paham mengenai bidang sanitasi dan kesehatan namun berkomentar secara awam," kata Igun melalui keterangan resminya, Sabtu (6/6/2020).
Menanggapi hal itu, Djasio Sanropie, pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) justru merekomendasikan kepada pengemudi ojol untuk menggunakan partisi.
"Tujuannya untuk minimalisir adanya percikan air liur (droplet) dari pengemudi kepada penumpang atau sebaliknya," jelasnya.
Menurut Djasio, Partisi yang digunakan oleh pengemudi ojol tentunya harus melalui beberapa uji coba untuk memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Selain itu, ia juga menganjurkan agar GARDA Indonesia melakukan pelatihan protokol kesehatan dan basic personal hygiene bagi para pengemudi ojol.
Baca Juga: Bukan Cuma Buat Ojol di Indonesia, GARDA Indonesia Mau Ekspor Partisi Buatan Mereka ke Luar Negeri
"Kemudian pengemudi ojol yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang," imbuhnya Djasio.
Lebih lanjut Igun memaparkan, GARDA Indonesia sebagai asosiasi memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan rekomendasi bagi pihak yang akan memproduksi partisi.
Sebab menurutnya, partisi harus berstandar Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan.
"GARDA Indonesia juga akan komunikasikan kepada regulator, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Perhubungan RI," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR