Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda dan Pemprov DKI Tak Satu Suara Soal Ganjil-Genap di Masa Transisisi PSBB

Harun Rasyid - Sabtu, 6 Juni 2020 | 12:18 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang masa PSBB di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Terkait PSBB yang disebut sebagai masa transisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut pada Pasal 17 ayat 2 mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk mobil maupun motor.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal tersebut pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang GridOto.com, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga: Sambut New Normal, Pengamat Transportasi: Akan Bahaya Jika Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

Selanjutnya Pasal 17 ayat 2 butir b dan c, mengatur batas maksimal kendaraan angkutan umum dan melakukan pengendalian parkir kendaraan di jalan.

"Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)," bunyi pasal tersebut.

Petugas melakukan himbauan kepada pengendara mobil untuk membuka kaca sebelum pengecekan di check point PSBB
Kompas.com/Garry Lotulung
Petugas melakukan himbauan kepada pengendara mobil untuk membuka kaca sebelum pengecekan di check point PSBB


Selain itu, pada Pasal 18 kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil, begitu juga pada kendaraan bernomor genap.

"(a).Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, (b) Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," isi Pasal 18 ayat 1 butir a dan b.

"Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18 Ayat 1 butir c.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Pedagang Spare Part Mal Blok M Sudah Berjualan Pakai Skema Ganjil Genap

Nah dari uraian Pergub di atas, rupanya Pemprov DKI tak satu suara dengan pihak Kepolisian soal pemberlakuan ganjil-genap ini.

Isi himbauan peniadaan ganjil-genap dari Polda Metro Jaya
Instagram.com
Isi himbauan peniadaan ganjil-genap dari Polda Metro Jaya


Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam akun Instagram @divisihumaspolri menyatakan, peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang sejak 5 Juni hingga waktu seminggu ke depan.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah 2 Penyebab Utama Kompresi Mesin Mobil Bisa Bocor

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa