Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Boleh Angkut Penumpang Penuh Pasca PSBB Masa Transisi, Ini Syaratnya!

Hendra - Jumat, 5 Juni 2020 | 13:38 WIB
Dalam PSBB masa transisi diperbolehkan kapasitas mobil penuh selama 1 Kartu Keluarga
GridOto.com
Dalam PSBB masa transisi diperbolehkan kapasitas mobil penuh selama 1 Kartu Keluarga

GridOto.com- Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah diperlonggar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (4/6).

Semasa PSBB, aturan berkendara pribadi tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas penumpang. 

Dengan aturan PSBB masa transisi, kendaraan pribadi kini boleh mengangkut penumpang full. 

Baca Juga: Ada Fase New Normal, Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Diberlakukan Lagi? Begini Penjelasannya

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan aturan berlaku untuk kendaraan satu keluarga.

"Yang dimaksud satu keluarga adalah yang masih dalam 1 kartu keluarga. Suami, istri dan anak-anaknya. Keluarga inti," ungkap Syafrin. 

Sementara, untuk mobil pribadi yang beroperasi dengan penumpang tidak dalam 1 kartiu keluarga maka yang berlaku adalah aturan PSBB. 

"Kapasitas kendaraan harus 50 persen," jelasnya. 

"Pergerakannya sudah tidak dibatasi. Sudah bisa mobiliasasi. Namun tetap dalam protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Syafrin.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa