Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menyalip Kendaraan di Marka Garis Ini Berbahaya, Dendanya Juga Serius, Ini Aturannya

Harun Rasyid,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 5 Juni 2020 | 12:34 WIB
Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh.
Dishub Kabupaten Buleleng
Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh.

GridOto.com - Sebagai pengendara yang baik, sobat tentunya harus selalu menggunakan perangkat keselamatan seperti sabuk pengaman pada mobil dan helm bagi pengemudi motor.

Enggak cuma itu, sobat juga harus menaati marka jalan, salah satunya garis menyambung.

Marka garis menyambung ini biasanya ditemukan di jalanan berkelok atau menanjak.

Pada marka garis tersebut, pengendara dilarang untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya.

Baca Juga: Street Manners: Kadang Diabaikan, Ini Pentingnya Jaga Jarak Saat Berkendara Menggunakan Motor

Sayangnya, marka ini sering kali dilanggar oleh pengendara di jalanan Indonesia, padahal sudah ada aturannya.

Dilansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.

Denda untuk pelanggaran marka garis menyambung terbilang tegas, pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pecah Ban Terjadi Gara-gara Kurang atau Kelebihan Tekanan Angin? Begini Penjelasannya Sob

Selain dendanya yang serius, menyalip di jalanan dengan marka garis menyambung juga terbilang cukup berbahaya karena ada blind spot atau titik buta.

Blind spot tersebut membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah saat menyalip, sehingga berisiko terjadi kecelakaan serius.

Maka dari itu, selalu berkendara dengan aman dan patuhi segala aturan yang berlaku di jalan raya ya.

Editor : Fendi
Sumber : Dpr.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Calya Termurah Dijual Cuma Segini, Cocok Buat Libur Natal dan Tahun Baru 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa