GridOto.com - Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) resmi diberlakukan tarif normal atau berbayar akhir pekan ini, atau tepatnya pada Sabtu (6/6/2020) pukul 00.00 WIB.
Besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 tanggal 6 April 2020.
Agus Purnomo, selaku Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) menjelaskan, periode sosialisasi yang diberlakukan cukup panjang sejak ruas tersebut telah diuji coba pengoperasiannya tanpa tarif pada 7 April 2020 lalu.
Hal ini tidak lepas dari adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya akibat pandemi Covid-19.
"Namun dengan telah berakhirnya PSBB untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020 pukul 00.00 WIB," ungkap Agus dalam siaran resmi Jasa Marga, Kamis (4/6/2020).
Adapun tarif yang dikenakan dari Gerbang Tol (GT) Pakis menuju GT Malang untuk golongan I sebesar Rp 3.000, Golongan II dan III Rp 4.000, serta Golongan IV dan V Rp 5.500.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol, dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," tutup Agus.
Baca Juga: Gerbang Tol Mapan di Madyopuro Resmi Dibuka, Belum Dikenakan Tarif Sob
Sebagai informasi, Ruas Tol Pakis-Malang merupakan bagian terakhir atau seksi kelima dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km.
Tepatnya Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
Dengan rampungnya seluruh seksi, maka Tol Pandaan-Malang telah beroperasi secara penuh dan dapat langsung menjangkau pusat Kota Malang.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR