Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kembali ke (New) Normal

Kata Polisi Soal Tilang Elektronik yang Masih Dihentikan Untuk Sementara Waktu di Jakarta

M. Adam Samudra - Rabu, 3 Juni 2020 | 20:50 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

GridOto.com - Turunnya volume kendaraan karena pandemi Covid-19 membuat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta dihentikan untuk sementara waktu.

Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo mengungkapkan, tilang elektronik baru akan berlaku setelah mendapat perintah langsung dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Untuk saat ini tilang elektronik masih belum beroperasi," kata Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (3/6/2020).

"Saat ini kami masih menunggu perintah terlebih dahulu," tegasnya.

Baca Juga: Ini Cara Unik Polisi Terima Uang Tilang di Tengah Pandemi Corona

Tri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus menjalankan operasi Ketupat Jaya 2020.

Dengan demikian, penindakan yang dilakukan lebih ke tindakan preventif (pencegahan).

Ia juga meminta agar masyarakat tetap pro aktif untuk tertib berlalu lintas, dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan akibat melanggar aturan.

"Meski tilang elektronik ditiadakan untuk sementara waktu, bukan berarti tidak ada tilang. Petugas tetap melakukan tilang secara manual," Tandasnya.

Baca Juga: Wabah Corona Menyebar Luas, Gimana Dengan Pengurusan Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Sebelumnya disampaikan, diperpanjangnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sistem ganjil genap juga ditiadakan untuk sementara waktu.

Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai dari tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.

Adapun PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020, dan ganjil genap disebut mengikuti waktu regulasi tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

PPN Naik Jadi 12 Persen, Suzuki Lakukan Ini Demi Gaet Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa