GridOto.com - Pelayanan SIM, STNK dan BPKB kembali beroperasi.
Hal ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.
Dilansir dari Tribun-Medan, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan, pelayanan dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat menuju fase new normal.
"Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 s.d 29 Mei 2020. Bagi peserta uji SIM, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," ujarnya, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Akibat Pemohon yang Sangat Banyak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Hingga 31 Agustus 2020
Tidak hanya itu, beberapa pelayanan SIM keliling yang di sejumlah lokasi di Kota Medan yang sebelumnya tutup juga kembali beroperasi.
Pelayanan Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) di Kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis/Jalan Adinegoro dibuka seperti biasa, namun hanya melayani setengah hari yakni mulai pukul 08.30 hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara, untuk lokasi SIM keliling lainnya seperti di Komplek MMTC Pancing, Jalan Putri Hijau, Asia Mega Mas, dan Jalan Jamin Ginting masih ditutup untuk sementara.
Pelayanan SIM, STNK dan BPKB selama masa new normal ini akan memberlakukakan beberapa mekanisme protokol kesehatan yakni pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
Baca Juga: Pengalaman Hermanto Sulitnya Perpanjangan SIM Setelah Dibuka Kembali
Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.
Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
Memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean.
Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran nontunai.
Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yg masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Dibuka Kembali, Dispensasi Perpanjangan SIM Tetap Diberikan,
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR