GridOto.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kembali memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan jasa angkutan ojek online (ojol) saat fase new normal nanti.
Hanya saja, sejumlah protokol kesehatan harus tetap diterapkan, salah satunya penumpang harus membawa helm sendiri.
Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Menanggapi hal itu, Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia menyambut baik terkait dicabutnya pelarangan ojek online mengangkut penumpang oleh Kemendagri.
Baca Juga: Enggak Sembarangan, Pengamat Ingin Partisi Sekat Pada Ojol Harus Berstandar Nasional Indonesia
"Ini kan terkaitnya hanya untuk ASN, kami mengapresiasi baik mengenai hal ini, artinya langkah yang diambil Kemendagri ya kami dukung," kata pria yang akrab disapa Igun ini kepada GridOto.com, Selasa (2/6/2020).
Sebab menurutnya, ojol sangat butuh membawa penumpang, pendapatan paling besar bisa dibilang dari penumpang yang porsinya sekitar 70 sampai 90 persen.
"Sedangkan yang lainnya dari pendapatan mengantar makanan dan pengiriman barang sekitar 10 sampai 30 persen," ujarnya.
Igun mengungkapkan, sampai saat ini untuk area Jabodetabek pihaknya belum bisa mengangkut penumpang karena masih diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Sambut New Normal, Setuju Gak Jika Naik Ojol Bawa Helm Sendiri? Begini Kata Pengamat Transportasi
Ia pun menargetkan, pada saat nanti new normal sudah diterapkan, bisa kembali membawa penumpang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR