GridOto.com - Polri resmi membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan pelayanan SIM Keliling, Selasa (2/6/2020).
Itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers melalui streaming di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2020).
Ia pun menginstruksikan akan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah, terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Berkaitan dengan Samsat juga nantinya dari Pemerintah Daerah (Pemda) ada kebijakan, yang tentunya nanti akan kita komunikasikan kepada Pemda Provinsi berkaitan dengan pajak," ucap Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga: Polri Kembali Tegaskan Pelayanan Perpanjangan SIM Dibuka di Setiap Polda Wilayah Indonesia
Argo Yuwono menambahkan, dibukanya kembali layanan Samsat tersebut, protokol kesehatan penanganan Covid-19 harus tetap diperhatikan.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat menggunakan masker. Ada juga tanda-tanda pada tempat duduk yang bertuliskan 'tetap jaga jarak'. Jadi itu dilakukan saat duduk maupun berdiri. Nanti ada petugas yang akan mengingatkan masyarakat," ucapnya.
SIM Keliling kembali dibuka
Argo menjelaskan, pihaknya juga telah membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan mobil keliling.
"SIM keliling sudah kembali dibuka tetap dengan dispensasi sampai tanggal 29 Juni. Jadi masyarakat tidak usah kawatir yang masa berlakunya sudah habis sejak pandemi Covid-19 itu bisa diperpanjang. Berlaku di seluruh Indonesia.
Namun polisi tetap menerapkan pembatasan waktu operasional dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada layanan pembuatan dan perpanjangan SIM.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR