GridOto.com - Sebanyak 6.364 kendaraan berhasil diputar balik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lantaran tak bisa menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hasil ini didapat dari akumulasi operasi penyekatan arus balik mudik Lebaran yang tersebar di 20 titik sekat.
Ribuan kendaraan tadi diminta putar balik ke tempat awal keberangkatan mereka.
Lantas sampai kapan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara ini akan berkhir?
Baca Juga: Ingat! Polisi Bangun 116 Penyekatan Arus Balik, Setiap Titik Ditagih Surat Izin Keluar Masuk
Menanggapi hal ini, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta akan dilakukan hingga tanggal 7 Juni 2020.
"Terkait SIKM kalau dari Gubernur DKI Jakarta sampai 7 Juni, nanti terkait diperpanjang atau tidak tergantung dari pemerintah," kata Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (29/5/2020).
Menurut Kompol Tri, selama operasi pengecekan itu masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
Baca Juga: Mantap! Kota Surabaya Punya Rambu Baru, Dishub : Keluar dari Rumah Harus Pakai Masker
"Kalau tidak punya SIKM tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu energi secara percuma," tegasnya.
Menurut Kompol Tri Waluyo, pembatasan pergerakan keluar atau masuk Jakarta itu dilakukan untuk mengamankan Ibu Kota dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR