GridOto.com- Pemerintah DKI Jakarta mengintensifkan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Sebanyak 525 kendaraan pribadi dan angkutan umum yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) diperintahkan untuk berputar balik.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dari keseluruhan kendaraan yang dihalau masuk wilayah Jakut tersebut terdiri dari 521 mobil pribadi, tiga bus sedang dan satu bus besar.
"Penjagaan arus balik dimulai sejak Rabu (27/5) kemarin. Hasilnya ada 525 kendaraan kita arahkan memutar balik ke arah asal," katanya, Kamis (28/5).
Baca Juga: Pastikan SKIM Tak Dipalsukan, Petugas Dilengkapi Alat Scan QR
Dilanjutkan Ali, penjagaan di GT Cikupa tidak hanya mengantisipasi arus balik saja.
Sejak Sabtu (23/5) hingga Selasa (26/5) petugas sudah disiagakan mengantisipasi pemudik keluar Jakarta yang tidak dilengkapi SIKM.
"Total ada 587 kendaraan terdiri dari 551 mobil pribadi, 26 bus sedang dan 10 bus besar kita halau balik ke Jakarta karena tidak dilengkapi SIKM," sebutnya.
Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di Ibukota.
"Mudah-mudahan pasca Lebaran ini kasus COVID-19 di Jakarta tidak meningkat dan semakin menurun. Sehingga, tidak diperlukan lagi perpanjangan PSBB setelah 4 Juni mendatang," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR