GridOto.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mendata ada sebanyak 6.364 kendaraan tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) ketika masuk Jabodetabek.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa SIKM menjadi syarat yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta.
Baca Juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2020 Menurun Drastis di Tol Solo-Ngawi, Begini Kata Jasa Marga
Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Corona jenis baru penyebab Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam hal ini, kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun angka penurunan itu dillihat dari tingkat penularan atau _reproduction number Covid-19, yang dihimpun ke dalam data yang terus diperbarui oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kita harapkan ini bisa kita terus tekan. Sehingga kita semuanya, warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB dan kita menuju kepada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depan,” jelas Syafrin.
Baca Juga: Efek Enggak Bisa Mudik, Jasa Marga Catat Penurunan Jumlah Kendaraan Menuju Jakarta Sebanyak 66 Persen, Segini Rinciannya
Oleh karena itu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang sudah berada di kampung halaman agar tidak ke Jabodetabek untuk sementara waktu.
Sebab, berada di kampung lebih baik daripada harus kembali ke wilayah Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.
“Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek, silakan anda di sana dulu, bangun kampung, jangan mudik dulu, atau kalau ingin balik maka bawa SIKM,” tutup Syafrin.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR